Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buruh Harap Prabowo Penuhi Janji Hapus Outsourcing, Said Iqbal: Beliau Ksatria, Pasti akan Dihapus

Said Iqbal mengingatkan bagaimana janji Prabowo soal penghapusan sistem outsourcing.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Harap Prabowo Penuhi Janji Hapus Outsourcing, Said Iqbal: Beliau Ksatria, Pasti akan Dihapus
Tribunnews.com/Reza Deni
HAPUS OUTSOURCING - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di tengah aksi massa buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Said Iqbal mengatakan masih menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunaikan janjinya soal penghapusan sistem outsourcing.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masih menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunaikan janjinya soal penghapusan sistem outsourcing. 

Bahkan, Said menyebut bahwa Prabowo sebagai seorang ksatria.

Baca juga: Soroti Polemik Pagar Laut hingga Gas Elpiji 3 Kg, Buruh Minta Prabowo Segera Reshuffle Kabinet

"Kami minta hapuskan outsourcing, karena itu janji beliau bertahun-tahun. Kami percaya beliau ksatria, pasti akan dihapuskan," kata Said di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan bagaimana Revisi UU Ketenegakerjaan harus dilakukan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuat undang-undang membentuk UU Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Datangi Gedung DPR, Massa Buruh Tampilkan Aksi Teatrikal Singgung Oligarki

"Paling lama dua tahun sudah terbentuk dan isi dari UU tersebut tak boleh melanggar isi dari putusan MK yang sudah dimenangkan Partai Buruh," kata Said.

Said Iqbal mengingatkan bagaimana janji Prabowo soal penghapusan sistem outsourcing.

"Dari 10 tahun yang lalu, Pak Presiden setuju hapus outsourcing. Kami menunggu kebijakan Pak Presiden Prabowo hapus outsourcing," pungkas dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Regulator, yakni pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada, terutama pada aspek yang diubah dalam UU 6/2023.

Mahkamah menilai norma-norma baru dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami oleh masyarakat awam dan pekerja. Jika masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, maka tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis,  (31/10/2024)

"Selain itu, sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam Undang-undang ketenagakerjaan," imbuh Enny.

Putusan ini diberikan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas