Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buruh Harap Prabowo Penuhi Janji Hapus Outsourcing, Said Iqbal: Beliau Ksatria, Pasti akan Dihapus

Said Iqbal mengingatkan bagaimana janji Prabowo soal penghapusan sistem outsourcing.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Harap Prabowo Penuhi Janji Hapus Outsourcing, Said Iqbal: Beliau Ksatria, Pasti akan Dihapus
Tribunnews.com/Reza Deni
HAPUS OUTSOURCING - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di tengah aksi massa buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Said Iqbal mengatakan masih menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunaikan janjinya soal penghapusan sistem outsourcing.  

Dalam keputusan sepanjang 687 halaman tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan meminta agar segera dibentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ancam Demo Lanjutan, Buruh Desak Kementerian ESDM Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Sampai ke Pengecer

MK juga menguraikan enam klaster dalil permohonan dalam putusan ini, antara lain terkait penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.

Para hakim konstitusi menyatakan dengan adanya UU baru, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi ketenagakerjaan dapat diatasi.

MK juga membahas jangka waktu PKWT yang saat ini menjadi lima tahun. Norma ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU 6/2003 dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum. Untuk itu, MK menyatakan bahwa dalil permohonan terkait PKWT ini juga beralasan secara hukum untuk sebagian.

Selain itu, terkait tenaga kerja asing, MK menegaskan pentingnya memperhatikan prioritas bagi tenaga kerja Indonesia dalam norma Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa penggunaan frasa "hanya dalam" pada ketentuan ini dapat menimbulkan ketidakpastian.

MK pun mengabulkan sebagian dalil pemohon dan menekankan pentingnya pengutamaan tenaga kerja Indonesia dalam ketentuan tersebut.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas