Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Desak Polda Aceh Patsus Ipda Yohananda Fajri, Polisi yang Viral Paksa Kekasih Aborsi

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta Polda Aceh melakukan Patsus terhadap Ipda Yohananda Fajri.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Desak Polda Aceh Patsus Ipda Yohananda Fajri, Polisi yang Viral Paksa Kekasih Aborsi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
DESAK POLDA ACEH - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Hinca mendesak Polda Aceh terhadap melakukan Patsus terhadap Ipda Yohananda Fajri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta Polda Aceh melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Ipda Yohananda Fajri, yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

Hinca berpendapat, Patsus dilakukan agar kasus tersebut diungkap secara terang benderang.

"Mungkin yang paling gampang untuk dilakukan supaya fair ikuti semua pola itu, Pak Kapolda, Patsus dulu lah, bongkar dulu semua," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," tegas Hinca.

Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima akal sehat publik.

Baca juga: Nasib Ipda YF, Polisi Diduga Paksa Pramugari Aborsi Demi Karier, Ditarik ke Polda Aceh

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini pun mengaku heran apabila kasus dugaan aborsi tersebut benar adanya.

Berita Rekomendasi

"Dia waktu itu calon polisi, sekarang polisi. Saya kira sulit diterima akal sehat, sulit diterima akal perasaan publik cara penanganan ini," ucap Hinca sembari geleng-geleng kepala.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Edwwi Kurniyanto, mengatakan Vanessa dan Fajri menyatakan tidak akan memperpanjang permasalahan ini.

Proses mediasi antara keduanya dilakukan oleh Propam Polda Aceh di Bali pada Kamis (30/1/2025) di Cafe & Concept, Bali.

Baca juga: Sosok Ipda YF, Polisi Lulusan Akpol Diduga Paksa Pramugari Aborsi, Kini Diperiksa Propam

"Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan," kata Edwwi dalam rapat.

Meskipun telah bersepakat damai, Ipda Yohananda tetap akan menjalani sidang kode etik sebagai bagian dari proses internal kepolisian.

"Dari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang," ujar Edwwi.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas