Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPU Kebut Penetapan Hasil Pilkada Usai Sidang Dismissal di MK, Target Rampung Hari Ini

KPU langsung melakukan penetapan hasil pilkada yang sengketanya gugur di usai Mahakam Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan dismissal. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPU Kebut Penetapan Hasil Pilkada Usai Sidang Dismissal di MK, Target Rampung Hari Ini
Tribunnews/Mario Sumampow
PENETAPAN HASIL PILKADA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024). Mochammad Afifuddin mengatakan KPU langsung melakukan penetapan hasil pilkada yang sengketanya gugur di usai Mahakam Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan dismissal pada 4 hingga 5 Februari lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil pilkada yang sengketanya gugur di Mahakam Konstitusi (MK). 

Penetapan itu langsung dilakukan oleh masing-masing KPU daerah usai MK selesai membacakan putusan dismissal pada 4 hingga 5 Februari lalu. 

“Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025). 

Proses penetapan itu masih berlangsung hingga hari ini mengingat sidang dismissal hari kedua kemarin juga baru selesai hingga malam. 

Namun begitu, pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan pihaknya menargetkan semua putusan hasil untuk wilayah sengketa pilkada yang gugur di MK bakal diselesaikan hari ini. 

Sebagai informasi, MK melanjutkan 40 perkara sengketa hasil pilkada ke tahap sidang pembuktian.

Dari total 310 perkara yang diajukan, 40 yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan. 

Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas