Profil Heri Gunawan, Tertawa Disebut Calon Tersangka Kasus Dana CSR BI, Kini Rumahnya Digeledah KPK
Hari ini rumahnya digeledah KPK, Heri Gunawan juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus CSR Bank Indonesia pada Jumat 27 Desember 2024.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terhadap anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, terkait penggelontoran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Selain memeriksa satu per satu anggota Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI, terkini penyidik KPK menggeledah rumah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Kegiatan penggeledahan tim KPK itu dilakukan sejak Rabu malam (5/2/2025) hingga Kamis (6/2/2025) dini hari.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan tanggal 5 Februari dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Dari rumah Heri Gunawan, kata Tessa, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sebelum rumahnya digeledah, Heri Gunawan pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini pada Jumat, 27 Desember 2024.
Ditemui awak media usai pemeriksaan hari itu, Heri Gunawan mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
Heri menyebut, penyidik KPK dalam pemeriksaannya juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.
"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.
Namun, menurutnya menyebut program dana CSR BI itu adalah program biasa yang terjadi dengan mitra di DPR.
"Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi, baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi," kata Heri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Heri mengaku belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini.
Dia pun tertawa ketika dikonfirmasi sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.