Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

AKBP Bintoro Menangis Usai Dinyatakan Dipecat dari Polri atas Kasus Pemerasan

Anam mengatakan, AKBP Bintoro juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in AKBP Bintoro Menangis Usai Dinyatakan Dipecat dari Polri atas Kasus Pemerasan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP BINTORO AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Karier cemerlang AKBP Bintoro berujung pada proses sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro tak kuasa menahan tangis mendengar sidang putusan perkara etik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam melihat langsung AKBP Bintoro sangat menyesali perbuatannya melakukan pemerasan terkait kasus pembunuhan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya, AKBP B tampak menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Anam mengatakan, AKBP Bintoro juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Meski begitu, dalam sidang etik itu, Bintoro menyatakan banding atas putusan kasus etik yang menjeratnya.

"Masih banding," ujarnya.

Baca juga: Mabes TNI Respons Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Tangerang

Selain AKBP Bintoro yang dipecat, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga diputus sanksi etik berupa PTDH atau pemecatan dari Polri.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Baca juga: Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

Empat anggota yang sudah dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas