Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anggaran Dipotong 54 Persen, KY Terancam Tak Dapat Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung  

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya terkena pemotongan anggaran sebesar 54 persen untuk efisiensi anggaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggaran Dipotong 54 Persen, KY Terancam Tak Dapat Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung  
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
EFISIENSI ANGGARAN - Petugas sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendaftar seleksi calon Hakim Agung 2011, di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya  tidak dapat menyelenggarakan seleksi hakim agung 2025. Itu lantaran adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya  tidak dapat menyelenggarakan seleksi hakim agung 2025. Itu lantaran adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

"Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA (Mahkamah Agung) untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Buka Suara soal Anggaran IKN Diblokir, Istana Pastikan Pembangunan Berlanjut

KY mengatakan hal tersebut untuk menjawab surat dari Mahkamah Agung kepada KY agar seleksi calon hakim agung 2025 digelar.

Dalam surat tersebut, MA menyebutkan ada kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 16 orang. 

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, KY Tidak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc

"Yang terdiri dari 5 orang hakim agung kamar pidana, 2 orang hakim agung kamar perdata, 2 orang hakim agung kamar agama, 1 orang hakim agung kamar militer, 1 orang hakim agung kamar TUN, 5 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak, di samping itu juga 3 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung," ujar Taufiq.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya terkena pemotongan anggaran sebesar 54 persen untuk efisiensi anggaran.

"Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait," kata Mukti.

Baca juga: Istana Bantah Menteri PU Soal Anggaran IKN Tidak Ada: Kalau Diblokir itu Bukan Berarti Enggak Ada 

Berita Rekomendasi

"Semoga apabila terpenuhi, maka insyaAllah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 di mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan bisa segera dilakukan," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas