Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disankai etik berupa PTDH atau pemecatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
SIDANG ETIK BINTORO - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Ada yang dijatuhkan sanksi etik berupa PTDH atau pemecatan dan demosi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sidang etik kasus pemerasan yang menyeret lima anggota polisi sudah diketahui hasilnya pada Jumat (7/2/2025) malam.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi etik berupa PTDH atau pemecatan.

Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

"AKP Z (sanksi) PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Iya ketiganya minta banding atas putusan majelis,” tutur Anam.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Gugatan Perdata Pemerasan Ungkap Lagi Kasus Remaja Perempuan Dicekoki Ektasi dan Sabu hingga Tewas

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Saat ini masih ada dua anggota pelanggar yang masih menjalni sidang etik yakni AKBP B dan AKP M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas