Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buntut Kasus Suap AKBP Bintoro: AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun, AKP Ahmad Zakaria Disanksi PTDH

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik AKBP Gogo Galesung, Ipda ND, dan AKP Ahmad Zakaria terkait kasus suap AKBP Bintoro.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Buntut Kasus Suap AKBP Bintoro: AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun, AKP Ahmad Zakaria Disanksi PTDH
Kolase Tribunnews
HASIL SIDANG ETIK - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro. Anam mengungkap, dari sidang etik ini, diputuskan bahwa Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND disanksi demosi selama 8 tahun. Tak hanya itu, Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga turut mendapatkan sanksi, yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro.

Anam mengungkap, dari sidang etik ini, diputuskan bahwa eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND disanksi demosi.

Sanksi tersebut diberikan karena AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND ini terlibat dugaan suap dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan.

Diketahui AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND ini sama-sama didemosi selama delapan tahun.

Tak hanya itu, mereka juga dikenai penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan tidak boleh ditugaskan di tempat penegakan hukum serse.

“AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” kata Anam dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Tak hanya AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND saja yang mendapatkan sanksi imbas kasus penyuapan AKBP Bintoro.

Berita Rekomendasi

Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga turut mendapatkan sanksi, yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“AKP Z itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” imbuh Anam.

Dengan putusan sidang etik tersebut, baik AKBP Gogo Galesung, Ipda ND, dan AKP Ahmad Zakaria, mereka sama-sama mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman.

Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta AKP Mariana masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Profil AKBP Gogo Galesung, Didemosi 8 Tahun Imbas Kasus Suap AKBP Bintoro, Terakhir Lapor LHKPN 2019

Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Secara gamblang Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas