Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mabes TNI Respons Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Tangerang

Markas Besar TNI menyikapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mabes TNI Respons Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Tangerang
Tribunnews.com/Gita Irawan
KAPUSPEN TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto di Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Ia merespons rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menyikapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak Banten.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI menghormati rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi. 

"Kasus yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, saat ini sedang berjalan proses hukumnya, dan Panglima TNI juga sudah menyampaikan untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (7/2/2025).

"Terkait rekomendasi Komnas HAM mengenai evaluasi regulasi penggunaan senjata api, perlu kami sampaikan bahwa TNI sudah memiliki aturan yang ketat mengenai hal tersebut," lanjut dia.

Ia menerangkan setiap prajurit yang diberikan kewenangan membawa senjata api harus melalui prosedur yang ketat mulai dari pemilihan Prajurit dalam jabatan, melalui Penelitian Personel (Litpers) yang di dalamnya termasuk tes psikologi, tes menembak baik, dan memiliki surat izin dari Komandan satuannya. 

Hariyanto menegaskan penilaian-penilaian tersebut terus dilakukan sepanjang tahun.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Oleh Oknum TNI AL Extra Judicial Killing

"Namun demikian, TNI selalu terbuka untuk melakukan evaluasi demi peningkatan profesionalisme prajurit dalam penggunaan senjata api," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Hariyanto menjelaskan TNI juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh prajurit agar senjata api hanya digunakan sesuai dengan aturan dan dalam situasi yang benar-benar diperlukan.
 
TNI, lanjut dia, akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk sosialisasi regulasi yang lebih intensif serta peningkatan mekanisme pengawasan internal, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga: Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir

"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi penyalahgunaan senjata api oleh prajurit TNI dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI harus dalam koridor hukum dan aturan militer yang berlaku," pungkas dia.

Rekomendasi Komnas HAM RI

Komnas HAM RI menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) di rest area KM 45 Tol Tangerang - Merak Jakarta pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pertama adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan extra judicial killing.

"Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan (extra judicial killing)," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (6/2/2025).

Uli menjelaskan hal tersebut dinyatakan berdasarkan empat kriteria.

Pertama, adanya pembunuhan, yaitu penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL yang mengakibatkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman dan luka yang dialami Ramli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas