MK Mulai Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli untuk 40 Sengketa Pilkada yang Tidak Gugur
MK mulai gelar sidang terhadap sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak gugur saat sidang dismissal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terhadap sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak gugur saat sidang dismissal
Jumat (7/2/2025), sidang akan dimulai untuk 6 perkara, yakni:
Sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pilbup Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pilbup Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pilbup Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan Pilwalkot Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Total terdapat 40 sengketa pilkada yang berlanjut ke sidang pembuktian dari 310 permohonan.
40 sengketa ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa walikota, dan 34 sengketa bupati.
Sidang pembuktian menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.
Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
Baca juga: MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar
Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.