Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MK Mulai Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli untuk 40 Sengketa Pilkada yang Tidak Gugur

MK mulai  gelar sidang terhadap sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak gugur saat sidang dismissal.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Mulai Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli untuk 40 Sengketa Pilkada yang Tidak Gugur
Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK mulai  gelar sidang terhadap sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak gugur saat sidang dismissal. Hari ini Jumat (7/2/2025), sidang akan dimulai untuk 6 perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai  menggelar sidang terhadap sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak gugur saat sidang dismissal

Jumat (7/2/2025), sidang akan dimulai untuk 6 perkara, yakni:

Sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pilbup Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pilbup Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pilbup Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025), Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan Pilwalkot Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Total terdapat 40 sengketa pilkada yang berlanjut ke sidang pembuktian dari 310 permohonan.

40 sengketa ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa walikota, dan 34 sengketa bupati.

Sidang pembuktian menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.

Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.

Baca juga: MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar

Berita Rekomendasi

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025.

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas