Pasca-putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK, 505 Kepala Daerah Bakal Segera Dilantik
210 kepala daerah yang sengketanya gugur dalam sidang dismissal di MK akan dilantik bersama 296 kepala daerah yang tak bersengketa 20 Februari 2025.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 210 kepala daerah yang sengketanya gugur dalam sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilantik bersama 296 kepala daerah yang tidak bersengketa pada 20 Februari mendatang.
Total ada 505 kepala daerah yang akan dilantik, termasuk kepala daerah di Provinsi Aceh.
"Iya, akan dilantik bersama tanggal 20," kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Dari 310 sengketa Pilkada, tercatat 270 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Beberapa daerah memiliki lebih dari satu permohonan sengketa, seperti Banjarbaru (4 permohonan), Maluku Utara (3 permohonan), dan Papua Tengah (4 permohonan).
Berdasarkan data KPU, total 210 kepala daerah dari 270 sengketa akan dilantik.
Iffa menyebut ada 34 provinsi, 95 kota, dan 382 kabupaten yang kepala daerah terpilihnya akan dilantik, termasuk Aceh.
Namun, pelantikan kepala daerah di Aceh tidak bersamaan dengan pemerintah pusat karena Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Satu di antara kekhususan tersebut adalah mekanisme pelantikan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Baca juga: 40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK
Berdasarkan UUPA, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sementara pelantikan bupati dan wali kota dilakukan di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Hal ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di mana pelantikan kepala daerah biasanya dilakukan oleh Presiden di Istana Negara.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari.
Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.