AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi
Sanksi pemecatan tersebut, dinilai sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjadi bahan introspeksi bagi Polri.
Diketahui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: AKBP Bintoro Menangis Usai Dinyatakan Dipecat dari Polri atas Kasus Pemerasan
Sementara dua lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
"Kita hormati putusan KKEP yang telah memberikan putusan PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria. Putusan ini tentu membuat seluruh anggota Polri sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum yang menyimpang tersebut," kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria adalah putusan yang sangat berat.
Menurut Edi, setiap kali putusan pemecatan bagi anggota Polri akan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk institusi karena putusan ini sudah barang tentu merugikan institusi Polri.
Tapi karena perilaku oknum anggota Polri tersebut sudah keterlaluan dan telah mempermalukan nama institusi, KKEP pun menjatuhkan sanksi pemecatan.
Sanksi pemecatan tersebut sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.
"Kita hormati putusan PTDH untuk dua oknum ini dan dua lainnya mendapat putusan sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dinilai telah memberikan rasa keadilan dan Polri dinilai sangat tegas terhadap anggota yang melanggar," ujarnya.
Namun demikian, tentu Polri tetap harus memberikan waktu untuk para pelanggar tersebut mengajukan banding.
Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap seluruh jajaran Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat serta menghindari bentuk-bentuk penyimpangan.
"Kita ajak seluruh jajaran Polri berbenah dan menjadikan kasus dugaan pemerasan ini sebagai bahan introspeksi," kata pemerhati kepolisian.
"Jangan larut dalam kesedihan, tapi jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan pelayanan," ujarnya.
Sebelum Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap saat ini masih ada satu perwira polisi yang masih menjalani proses etik kepolisian terkait kasus AKBP Bintoro.
“Yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.