Bahlil Enggan Komentari soal Efisiensi Anggaran: Bukan Domain Saya, Itu Ranah Kemenkeu
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran total Rp 306,69 T.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tak mau merespons soal efisiensi anggaran sejumlah kementerian dan lembaga.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025.
Efisiensi ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca juga: Efisiensi Anggaran di Kementerian PU, Menteri Dody Tegaskan Tak Boleh Ada Proyek Mangkrak
"Menyangkut dengan pemotongan anggaran. Wah, itu kan bukan domain saya sebagai Menteri ESDM ya. Itu silakan saja ke Menteri Keuangan (Menkeu), bukan saya," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Dia akan menjawab jika isu yang dibawa seputat mineral batubara dan minyak.
Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, DPR Jamin Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN
Itulah mengapa, para menteri di Kabinet Merah Putih, juga harus pintar-pintar mengomentari sebuah isu.
"Jangan mengomentari atau seolah-olah mengetahui secara dalam terhadap tumpuksi kementerian lain. Kalau saya enggak bisa mengomentari itu terlalu dalam," kata dia.
Namun, dia memastikan menteri yang merupakan kader Golkar akan tegak lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo.
"Wajib menterinya ikut. Gak boleh gak ikut. Itu pandangan kami. Jadi, helikopter view-nya kan yang tahu tentang bagaimana negara ke depan, itu kan dibawa pimpinan seorang presiden dan wakil presiden. Jadi, silakan teknisnya kalau keuangan, ada di Kemenkeu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran total Rp 306,69 triliun.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus Demi Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Resmi Istana dan Sri Mulyani
Instruksi tersebut tertuang dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.
Prabowo di antaranya juga menginstruksikan agar menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi dimaksud meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.