Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya

Isa diduga terlibat korupsi Jiwasraya saat menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Bapepam-LK.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI JIWASRAYA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Jumat (7/2/2025). Ia langsung digiring ke tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Isa sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.

Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.

Baca juga: Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya

Dan saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya.

"Padahal tersangka IR (Isa Rachmatarwata) tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya. Umumnya karena kerugian dan penurunan pendapatan.

Berita Rekomendasi

Kembali ke Isa yang baru saja ditetapkan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya.

Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.

Daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Isa dicatat bernilai Rp 8,8 miliar.

Harta bergerak lainnya Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, kas dan setara kas Rp 5,7 miliar dan harta lainnya Rp 3,1 miliar.

Pasal yang menjerat Isa

Isa ditetapkan tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

 

 

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas