Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penerapan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Dinilai Perlu Kehati-hatian

Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penerapan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Dinilai Perlu Kehati-hatian
SHUTTERSTOCK
HUKUM PIDANA - Ilustrasi persidangan kasus. Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari di Jakarta menyoroti asas dominus litis dalam hukum pidana. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari mengatakan bahwa asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. 

Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

"Pada dasarnya prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak," kata Wakil Dekan FH Unnes itu kepada wartawan dikutip, Sabtu (8/2/2025). 

Dominus litis merupakan asas universal yang melekat pada seorang jaksa. 

Menurutnya, adanya tuduhan kemudian pembuktian dan ini menjadi masalah yakni adanya keterbatasan dan kemungkinan keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan. 

Di samping itu juga adanya kemungkinan berpotensinya terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga  eksekutor)," katanya.

Kata dia, semua lembaga itu harus punya kewenangan yang sinergi yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena apabila ada dominasi kewenangan ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan. 

"Mungkin juga di dalam di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," ujarnya.

Dia melanjutkan ada juga untuk pengabaian bukti kejaksaan dan semuanya berpotensi kejaksaan mengabaikan bukti yang kuat terhadap seseorang tersangka. Sehingga memungkinkan tersangka untuk dibebaskan dalam proses hukum yang adil. 

"Padahal di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya proses of low. Sehingga kemungkinan kalau penerapan tanpa batas terkait dengan asas dominus litis ini tidak menyebabkan adanya sinergitas antara sub antara satu sub sistem di dalam sistem peradilan pidana," ucapnya.

Selain itu, kata dia, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa jadi menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan untuk menargetkan lawan politik misalnya atau lawan bisnis. 

Sehingga memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.

"Sehingga penerapan dominus litis didalam Revisi KUHAP nanti perlu juga kehati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi Super Power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas