Sederet Bantahan Staf Pribadi Hasto, soal Kabur ke PTIK hingga Perintah Rendam HP
Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hadir dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dihadirkan dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kusnadi bersaksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kusnadi sebelumnya pernah digeledah dan barang-barangnya disita penyidik KPK pada 10 Juni 2024 lalu.
Saat bersaksi di persidangan, Kusnadi memberikan keterangan yang sekaligus membantah sejumlah klaim KPK terkait Hasto.
Kusnadi membantah Hasto kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Kusnadi membantah soal Hasto yang disebut meminta dirinya untuk merendam HP.
Kusnadi juga menyinggung soal klaim KPK yang menyebut, tas hitam isi Rp 400 juta yang dititipkan padanya.
Kusnadi Bantah Hasto Kabur ke PTIK
Kusnadi membantah Hasto kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di ruang sidang, Jumat.
"Tidak ada," jawab Kusnadi.
Baca juga: Periksa Sosok Kusnadi, KPK Dalami Korupsi Hasto dan Donny Tri serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan
Kusnadi mengaku, pada 8 Januari 2020 dirinya sudah menjadi staf pribadi atau ajudan Hasto.
Kusnadi mengaku, tak mendapat perintah apapun terkait Harun Masiku.
"Tidak pernah, ke saya, Bapak itu cerita-cerita enggak pernah," ujar Kusnadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.