Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan

Titi Anggraini menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berpotensi merusak sistem kenegaraan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TITI ANGGRAINI Titi Anggraini menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berpotensi merusak sistem kenegaraan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (8/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini merespons mengenai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui aturan yang baru disahkan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.

Baca juga: Sebut Revisi Tata Tertib DPR Berbahaya, Eks Hakim MK Aswanto: Pencopotan Seperti yang Saya Alami

Titi mengatakan, pada prinsipnya keberlakuan aturan tersebut hanya untuk internal DPR RI.

Kemudian, menurutnya, secara substansi materi muatan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ataupun desain konstitusi.

"Kalau kita semua bersepakat, tata tertib bisa diabaikan karena keberlakuannya bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi," kata Titi, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, walaupun diabaikan, hal tersebut akan tetap menjadi persoalan apabila aturan itu terus dipraktekkan DPR.

Berita Rekomendasi

"Lalu, pihak-pihak yang terdampak tidak melakukan apa-apa karena berada dalam tekanan atau pengaruh relasi kuasa. Itu yang akan merusak sistem ketatanegaraan kita," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, harus ada intervensi yang lebih konkret berupa pembatalan aturan tersebut.

Baca juga: Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan

"Karena kalau tidak dibatalkan, dia (aturan a quo) akan dipaksakan dan bukan hanya dipaksakan berlaku, tapi pihak-pihak yang terdampak dibuat untuk tidak punya pilihan," tuturnya.

Titi kemudian mengatakan, upaya hukum seperti pengujian aturan a quo dapat menjadi salah satu opsi untuk membatalkan peraturan DPR tentang tata tertib itu.

Di sisi lain, kata Titi, seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang memimpin koalisi besar tidak membiarkan partai-partai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan tata tertib tersebut.

Prabowo, menurut Titi, sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen dinilai bisa mengintervensi kebijakan.

"Jadi agar ini tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional," kata Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas