Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

IPW Soroti Penerapan Asas 'Dominus Litis' di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga

IPW menilai ketentuan KUHAP memperluas prinsip Dominus Litis, menempatkan Jaksa Penuntut Umum menjadi satu Super Body.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Soroti Penerapan Asas 'Dominus Litis' di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
DOMINUS LITIS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Jakarta, tahun lalu. Ia kini tengah menyoroti wacana penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa selain bertentangan dengan Konstitusi, wacana penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP juga akan memunculkan arogansi dari lembaga Kejaksaan.

Sebagai info, Asas dominus litis disebut akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa Asas Dominus Litis adalah asas hukum yang melekat kepada seorang Jaksa, yang menempatkan Jaksa sebagai pengendali perkara di tahap penuntutan .

“Jadi Jaksa memiliki kewenangan untuk melanjutkan satu perkara untuk diajukan ke penuntutan atau tidak. Jaksa juga bisa menentukan tuduhan dalam perkara tersebut dan juga argumentasi yang akan digunakan. Intinya Dominus Litis adalah satu kewenangan Jaksa dalam pengendalian penuntutqn perkara di pengadilan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 8 Februari 2025.

Akan tetapi, Sugeng menyampaikan, di dalam RUU KUHAP, asas Dominus Litis ini ternyata dikembangkan menjadi lebih luas dan merambah kepada wilayah yang menjadi kewenangan institusi lain, yakni Polri.

Sugeng menyebutkan, di dalam ketentuan pasal 28 RUU KUHAP dikatakan bahwa Jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, Jaksa juga bisa meminta dilakukan penangkapan dan penahanan.

Kemudian dalam pasal 30 disebutkan bahwa Jaksa bisa meminta dilakukan Penghentian Penyidikan, bahkan dalam pasal 30 disebutkan juga bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Jaksa.

Berita Rekomendasi

“Nah ini ketentuan KUHAP memperluas prinsip Dominus Litis, menempatkan Jaksa Penuntut Umum menjadi satu Super Body dalam suatu proses penegakan hukum pidana. Posisi Super Body ini bisa menggusur kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, jika Dominus Litis seperti di atas jadi diterapkan dalam KUHAP, maka Kejaksaan akan memiliki kewenangan Absolut dalam penegakan pidana, kewenangan Absolut selalu memiliki celah dan berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

“Oleh karena itu, IPW berpendapat harus hati-hati, jangan diberikan absolutisme yang besar kepada katakanlah kepada Kejaksaan untuk menentukan suatu proses perkara pidana, harus hati-hati di dalam politik hukum kita, di dalam merubah KUHAP ini,” katanya.

Sugeng mengungkapkan, penerapan asas Dominus Litis yang diperluas di dalam pasal 28 dan 30 RUU KUHAP ini tidak sama dengan yang disebut Check and Balances, ini bahkan mengarah kepada Absolutisme atau pemusatan kewenangan kepada satu lembaga.

“Memang proses Check and Balances kerja penyidikan oleh Polisi itu penting ya, tetapi menurut saya tidak diserahkan kepada Kejaksaan, tapi diserahkan kepada lembaga Yudikatif,” ungkapnya.

Jadi misalnya, Sugeng menyampaikan, untuk hal penangkapan dan penahanan bukan Jaksa yang memberikan persetujuan tertulis atau permintaan, tetapi adalah Hakim Komisaris, jadi ada satu model yang bisa digunakan dari lembaga Yudikatif yang disebut Hakim Komisaris.

“Jadi kalau penyidik polisi ingin menangkap dan menahan, maka mereka wajib meminta persetujuan daripada Hakim Komisaris. Juga terkait dengan penyitaan, penyitaan apapun wajib meminta persetujuan, tidak dapat lagi misalnya sekarang main sita kemudian baru minta persetujuan, tapi harus dengan izin,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas