IPW Soroti Penerapan Asas 'Dominus Litis' di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga
IPW menilai ketentuan KUHAP memperluas prinsip Dominus Litis, menempatkan Jaksa Penuntut Umum menjadi satu Super Body.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
DOMINUS LITIS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Jakarta, tahun lalu. Ia kini tengah menyoroti wacana penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP.
“Jadi menurut saya, pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengintervensi penyidikan atau bahkan mengambilalih, ini bisa membuat arogansi lembaga negara yang satu kepada yang lain, yaitu Kejaksaan kepada Kepolisian. Ini bisa menimbulkan keruntuhan moral daripada Kepolisian,” ujar Sugeng melanjutkan.
“Di dalam penyusunan UU, kita ingin menyusun satu UU yang menjangkau masa yang jauh ke depan, bukan kepentingan sesaat. Ini bisa menimbulkan masalah kalau Dominis Litis ini diterapkan secara serampangan, secara bertentangan dengan konstitusi,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.