Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Dokumen Pembangunan Pagar Laut yang Diminta Penyidik
Kejagung menyebut bahwa Kepala Desa Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen terkait pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah diminta penyidik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip belum menyerahkan dokumen terkait pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah diminta penyelidik.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung telah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Arsin terkait polemik pagar laut tersebut.
Namun dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Arsin hingga kini belum menyerahkan apa yang diminta oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mendalami polemik tersebut.
"Nah pertanyaan bagus, itu belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Menyikapi hal ini, Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus yang saat ini tengah menyita perhatian publik tersebut.
Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan oleh pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.
"Kita monitor lah terus, tapi kita gak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya pulbaket," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023-2024.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Merespon hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.
"Ya surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," ungkap Harli kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.