Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR Besok, Serukan Revisi KUHAP Harus Menyeluruh

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bakal bersurat ke DPR mengenai revisi KUHAP pada Senin (10/1/2025) besok.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR Besok, Serukan Revisi KUHAP Harus Menyeluruh
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DISKUSI REVISI KUHAP - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi rencana pembahasan revisi KUHAP oleh Komisi III DPR, Jakarta, Minggu (9/2/2025). Peneliti ICJR Meidina mengatakan besok pihaknya bakal bersurat ke Komisi III DPR rekomendasikan 8 hal krusial yang perlu diatur dalam revisi KUHAP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)  bakal bersurat ke DPR mengenai revisi KUHAP pada Senin (10/1/2025) besok.

Surat tersebut akan dikirimkan langsung ke Komisi III DPR dan Badan Keahlian DPR.

"Surat terbuka akan kami kirimkan langsung kepada Komisi 3 DPR RI dan BKD (Badan Keahlian DPR) besok Senin," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati dalam diskusi di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

Menurut dia, dalam surat tersebut berisi 8 hal krusial yang perlu diatur dalam revisi KUHAP

Pertama, perbaikan kerangka dasar sistem peradilan pidana dengan menjadikan RUU KUHAP sebagai rekodifikasi hukum acara pidana yang berpegang teguh pada prinsip due process of low.

Baca juga: Pakar Sebut Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Mekanisme checks and balances, serta penghormatan pada hak asasi manusia.

"Kedua memperjelas syarat-syarat objektif untuk dapat melakukan upaya paksa, memperkuat mekanisme checks and balances antar APH saat proses pelaksanaan upaya paksa, serta membentuk mekanisme uji upaya paksa yang objektif ke pengadilan," katanya. 

Berita Rekomendasi

Lanjutnya termasuk pemulihan dan ganti rugi kepada tersangka, terdakwa, terpidana ketika pelaksanaan upaya paksa dilakukan secara melawan hukum. 

"Ketiga penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana dan pengaturan dan pengujian perolehan alat bukti," jelasnya.

Baca juga: Bicara Rencana Penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP, Akademisi Singgung Potensi Intervensi

Kemudian yang perlu diatur, dikatakan Meidina, penyelarasan pengaturan tentang penyelesaian perkara di luar persidangan. 

Sekarang ini tersebar di berbagai peraturan internal lembaga penegak hukum.

"Melalui mekanisme diversi dengan ruang lingkup tindak pidana dan syarat-syarat yang objektif, serta melibatkan penetapan diversi dari pengadilan (penguatan checks and balances)," ungkapnya. 

Selanjutnya, perlu diatur dalam revisi KUHAP perbaikan pengaturan mengenai upaya hukum. 

"Memperkenalkan mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang lebih efektif dari pra-peradilan," katanya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas