Profil Irjen Krisno Siregar, Gubernur Akpol yang Keluarkan 4 Taruna Imbas Asusila, Hartanya Rp11 M
Irjen Krisno Siregar, Gubernur Akpol, telah mengeluarkan 4 taruna Akpol karena terlibat kasus asusila. Ini profil dan sosok Krisno Siregar.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol. Krisno Siregar, mengaku telah mengeluarkan 4 taruna Akpol karena terseret kasus asusila.
Jumlah taruna yang dikeluarkan itu terhitung sejak April 2024.
Hal itu diungkapkannya saat menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus dugaan pemaksaan aborsi oleh anggota polisi di Aceh, yakni Ipda Yohananda Fajri, di kompleks parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Sudah 4 orang taruna kami keluarkan karena kasus asusila," kata Krisno.
Sebagai Gubernur Akpol, Irjen Krisno Siregar akan terus melakukan penegakan disiplin untuk seluruh taruna.
"Kami bukan bangga karena kami tidak pernah mau mengeluarkan taruna, karena mereka anak kami, tetapi terus kami lakukan," tutur dia.
Baca juga: Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K.
Dalam rapat itu, Krisno juga mengungkap perilaku Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa aborsi kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.
Krisno menyebut, alumni Akpol 2023 itu pernah melakukan tindakan kekerasan saat masih menjadi taruna.
Selain itu, Krisno juga menyebut bahwa Fajri pernah disanksi karena mengenakan pakaian sipil saat pembelajaran.

Lantas, seperti apakah sosok Irjen Krisno Siregar? Berikut profil lengkapnya.
Profil Irjen Krisno Siregar
Irjen Krisno Siregar merupakan perwira tinggi (Pati) aktif Polri yang sudah menjabat sebagai Gubernur Akpol sejak Maret 2023.
Saat itu, ia menggantikan posisi Irjen Pol Suroto.
Baca juga: Nasib Ipda YF, Polisi Diduga Paksa Pramugari Aborsi Demi Karier, Ditarik ke Polda Aceh
Sebelum menjadi Gubernur Akpol, Krisno sempat terlebih dahulu menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Semasa dinasnya, Krisno Siregar juga pernah menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2020 hingga 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.