3 Oknum TNI Tak Membantah Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penadahan di Kasus Penembakan Bos Rental
Arin mengatakan Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi pada Selasa 18 Februari 2025 pekan depan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus yang menewaskan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam hal ini, ketiganya tidak membantah atas dakwaan tersebut karena tidak akan mengajukan eksepsi.
"Bahwa atas dasar tersebut penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatas atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Sehingga, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Arin mengatakan Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi pada Selasa 18 Februari 2025 pekan depan yang salah satunya, Ramli Abu Bakar yang merupakan korban luka atas penembakan tersebut.
"Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Oknum TNI AL Peragakan 22 Adegan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Sorong, Beri Pengakuan Baru
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.