Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anggaran IKN Diblokir, Ketua Komisi V DPR: Bukan Berarti Anggaran Dihentikan

Penyusunan anggaran termasuk proyek pembangunan IKN, didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: willy Widianto
zoom-in Anggaran IKN Diblokir, Ketua Komisi V DPR: Bukan Berarti Anggaran Dihentikan
Istimewa
SUMBU KEBANGSAAN- Pembangunan Sumbu Kebangsaan yang dibangun sejak 2020 telah rampung dikerjakan berlokasi strategis di antara Istana Garuda dan Taman Kusuma Bangsa, kawasan seluas 11,14 hektare ini telah disulap menjadi ruang publik, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus tidak mempersoalkan pemerintah memblokir anggaran proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Pembangunan TPST Seluas 22 Hektare di IKN Rampung, Bisa Kelola 74 Ton Sampah per Hari

"IKN memang diblokir. Kalau kami sih, prinsip kalau kami di sini ini kan taat asas," kata Lasarus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Lasarus mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menyusun anggaran.

"Kalau pagu indikatif itu, seperti di rapat saya pimpin kemarin, itu kan kewenangan pemerintah. Kan ​blue print pembangunan itu ada namanya RPJMN. Itu haknya presiden terpilih," ujarnya.

Menurutnya, penyusunan anggaran termasuk proyek pembangunan IKN, didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang dilakukan efisiensi, salah satunya menyasar IKN. Mungkin menurut beliau (Prabowo), IKN ini belum dipandang perlu mendesak lah," ujar Lasarus.

Namun, Lasarus menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran tersebut tak berarti anggaran untuk IKN dihentikan. "Bukan berarti dihentikan. Bahasanya kan sama, anggaran di Komisi II masih ada saya dengar. IKN itu di Komisi II itu masih ada Rp 6 triliun," ucapnya.

Baca juga: Bahlil Tegaskan Ibu Kota Pindah ke IKN pada 2028 Sesuai Rencana

Berita Rekomendasi

"Mungkin di Komisi II itu sifatnya hanya untuk pemeliharaan dan pembangunan-pembangunan yang lain, kami belum tahu ya. Nanti teman-teman tanya ke Komisi II," tuturnya menambahkan.

Prinsipnya, kata Lasarus, Komisi V DPR tak mempersoalkan keputusan pemerintah melakukan pemblokiran anggaran IKN.

"Tetapi di kami ya kalau memang pemerintah memandang itu dipandang belum perlu ya nggak apa-apa gitu loh. Silakan saja gitu," ungkap Lasarus.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan bahwa realisasi anggaran IKN untuk tahun 2025 diblokir. Hal ini disampaikan Dody sesuai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Nanti saya bilang, kan anggaran kita diblokir semua, kok tanya progress ke mana sih, anggarannya enggak ada," kata Dody.

Dody menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran terjadi karena adanya prioritas pengalokasian dana untuk program lain.  Secara berkelakar, dia menyebut salah satu penggunaannya untuk program makan siang menteri.

Baca juga: Istana Pastikan Prabowo Tetap Lanjutkan Pembangunan IKN, Dananya Sudah Disiapkan Rp48 Triliun

"Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progressnya," ujar Dody.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas