Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bambang Apri dan Akbar Adli, 2 Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Hukuman Mati

2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bambang Apri dan Akbar Adli, 2 Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL -Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati akibat perbuatan mereka.

Dua terdakwa penembakan tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menilai penembakan terhadap Ilyas merupakan pembunuhan berencana.

Sehingga, tindakan KLK Bambang dan Sertu Akbar dinilai termasuk melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Senin (10/2/2025).

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang berada di lokasi saat kejadian, didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini juga didakwakan terhadap KLK Bambang dan Sertu Akbar yang terlibat penadahan secara bersama-sama.

Berita Rekomendasi

Merujuk sangkaan Pasal 480 KUHP tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa adalah dipenjara paling lama selama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000.

"Oditur mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kombinasi," ujar Arin.

Meski terancam hukuman berat, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum ,menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer terhadap mereka.

Karena ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka tahapan sidang selanjutnya akan berganda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Baca juga: 3 Oknum TNI Tak Ajukan Eksepsi Kasus Penembakan Bos Rental, Benarkan Dakwaan Pembunuhan Berencana?

Persidangan pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pada 18 Februari pekan depan.

Arin mengatakan, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Ramli Abu Bakar, korban luka atas penembakan itu.

"Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas