Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berkaca Kasus Hotman Vs Razman, KY Minta Revisi KUHAP Perkuat Perlindungan Hakim

Pentingnya penguatan perlindungan dan pengamanan terhadap hakim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berkaca Kasus Hotman Vs Razman, KY Minta Revisi KUHAP Perkuat Perlindungan Hakim
ist
REVISI KUHAP - Ilustrasi hakim. Anggota Komisi Yudisial (KY)Joko Sasmito mengatakan pentingnya penguatan perlindungan dan pengamanan terhadap hakim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengusulkan pentingnya penguatan perlindungan dan pengamanan terhadap hakim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Joko menilai, perlindungan sangat penting mengingat maraknya ancaman dan tindakan represif terhadap hakim selama persidangan berlangsung.

"KY berharap revisi KUHAP yang tengah dibahas dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi aparat penegak hukum," kata Joko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dia mencotohkan kasus dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial HS dan DB, yang diserang seorang pengacara dalam persidangan tahun 2019.

Selain itu, Joko menyinggung kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dengan begitu, seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang," ujarnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR Besok, Serukan Revisi KUHAP Harus Menyeluruh

Dia menjelaskan, kewajiban semua pihak untuk menghormati pengadilan sejatinya telah diatur dalam Pasal 218 KUHAP.

Rekomendasi Untuk Anda

"Meksipun telah diatur dalam KUHAP mengenai kewajiban untuk menghormati pengadilan, nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," tegas Joko.

Joko menegaskan, KY ingin memastikan agar hakim mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau gangguan.

"Oleh karenanya penting untuk menegaskan kembali aturan yang telah dituangkan dalam KUHAP untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam persidangan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas