Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Besok, KPK Bawa Ponsel yang Disita Sebagai Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti di sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, KPK Bawa Ponsel yang Disita Sebagai Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG PRAPERADILAN HASTO -KPK mengungkapkan besok akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti di persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan pihaknya juga akan membawa 4 ahli ke persidangan. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan besok pihaknya akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui KPK telah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan suap melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku. 

"Iya itu termasuk (Ponsel yang disita) besok akan kita ajukan barang bukti. Apa yang sudah kita sita dan olah. Kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti. Bahwa itu ada perbuatan (Melawan hukum) dari Pak Hasto dan yang lain-lain," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

Selain itu dikatakan Iskandar pihaknya akan menghadirkan empat ahli ke persidangan.

 

Utamanya ahli pidana berkenaan penetapan tersangka Hasto. 

Berita Rekomendasi

"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang. Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini menyangkut pada penetapan tersangka," jelasnya. 

Ahli-ahli tersebut kata Iskandar juga untuk menguatkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.

"Dan itu sah dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah. Termasuk kemarin ketika didalilkan termasuk penggunaan bukti-bukti dan sebagainya. Kemudian apakah penggeledahan badan dan sebagainya itu bisa tersangkut atau tidak, kita uji di sini," tandasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas