Dirut TVRI Bantah Ada PHK Bagi Pegawai Berstatus ASN, Ini Fakta yang Terjadi
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno menegaskan tidak ada PHK bagi ASN (PNS dan P3K), PBPNS atau pegawai kontrak PPNPN di lingkungan TVRI.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat beredar kabar di media sosial, ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di TVRI.
PHK yang dilakukan terhadap sejumlah ASN merupakan bagian dari efisiensi anggaran.
Mengenai kabar tersebut Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Iman Brotoseno, angkat bicara.
Ditegaskannya tidak ada PHK bagi ASN (PNS dan P3K), PBPNS atau pegawai kontrak PPNPN di lingkungan TVRI.
Yang ada, lanjut dia, adalah pengurangan kontributor.
"Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Karena kontributor hanya freelance dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan, itu pun dibayar TVRI Daerah," ujar Imam, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Hari Televisi Nasional pada 24 Agustus 2023, Inilah Makna Logo TVRI
Ia menambahkan, penganggaran tenaga pekerja lepas untuk kontributor berada di stasiun penyiaran daerah.
Mekanisme pembayaran kontributor dihitung berapa banyak berita yang mereka buat ditayangkan.
Untuk tenaga pendukung lainnya seperti satpam, cleaning service, pengemudi yang merupakan outsourcing juga terkena dampak, tapi tidak semuanya.
Baca juga: Sejarah Hari Televisi Nasional 2023, Mulai dari Berdirinya TVRI hingga Berkembang Siaran Digital
"Kebijakan terkait freelance dikembalikan ke TVRI daerah masing-masing. Ada daerah yang tidak mengurangi, ada yang mengurangi sebagian." terangnya.
TVRI, kata dia, tetap patuh pada kebijakan efisiensi dari Pemerintah.
Ia meyakinkan bahwa TVRI tetap berusaha layar tidak terganggu dan fungsi pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada program acara yang dihentikan sementara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.