Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penjelasan Kejagung Soal Penggeledahan di Kementerian ESDM, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Kejagung Soal Penggeledahan di Kementerian ESDM, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Tribunnews.com/Fahmi
PENGGELEDAHAN DITJEN MIGAS: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait kegiatan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu terkait dengan penanganan dugaan minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam.

Berdasarkan pantauan, pihak Kejagung RI terpantau keluar dari gedung Ditjen Migas dengan sejumlah tumpukan box dimasukkan ke dalam 2 mobil Kejagung RI pukul 18.45 WIB.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

Harli mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, penyidik membawa sejumlah barang bukti.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya," kata Harli menambahkan.

Harli menyatakan pihaknya lalu menyita barang-barang tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.

"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Infonya begitu," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut.

Termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

"Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, " pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas