Komisi Yudisial Dorong Revisi UU KY untuk Perkuat Fungsi Pengawasan Terhadap Hakim
KY mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Upaya itu dilakukan untuk mengawasi kinerja dan etik dari para hakim di seluruh Indonesia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial RI (KY) Amzulian Rifai menyatakan, pihaknya bakal mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kata Amzulian revisi UU tersebut perlu dilakukan agar fungsi dan tugas KY sebagai lembaga tinggi negara bisa diperkuat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Amzulian usai pihaknya menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Jadi kalau bicara, kita tentu berterima kasih kepada Komisi III yang juga memberi atensi terhadap penguatan itu. Oleh karena itu KY mengusulkan revisi Undang-Undang KY," kata Amzulian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Terkena Dampak Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Upayakan Seleksi Calon Hakim Agung Tetap Digelar
Amzulian bahkan menyebut, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pertemuan dengan ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.
Kata dia, Ketua Baleg sudah memberikan support terhadap rencana dari KY untuk melakukan revisi UU KY.
"Saya sendiri beserta beberapa teman, itu saya bertemu dengan Pak Bob Hasan, selaku Ketua Badan Legislasi. Beliau sangat support dan mengatakan saya berada di depan untuk merevisi Undang-Undang KY," ujar dia.
Dilakukannya revisi UU KY itu kata dia, agar lembaga tinggi negara setingkat KY fungsinya dapat diperkuat.
Terlebih, KY memiliki tugas dalam mengawasi kinerja dan etik dari para hakim di seluruh Indonesia.
"Sehingga KY bisa lebih kuat untuk menjalankan fungsi-fungsinya sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.