KPU Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, Rapat dan Kegiatan Dilakukan di Kantor
Pagu anggaran KPU tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3,06 triliun. Pemangkasan anggaran ini dilakukan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 900 miliar pada tahun 2025 sebagai langkah penghematan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan seluruh kegiatan mereka kini akan digelar di kantor.
Baca juga: KPU Kebut Penetapan Hasil Pilkada Usai Sidang Dismissal di MK, Target Rampung Hari Ini
"Hampir Rp 900 miliar (efisiensi) untuk di KPU," kata Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Pagu anggaran KPU tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3,06 triliun. Pemangkasan anggaran ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Afif menegaskan kegiatan KPU tetap berjalan meski ada pemangkasan anggaran. Setiap agenda akan disesuaikan agar tetap bisa dilaksanakan di kantor tanpa mengganggu aktivitas pegawai dan anggota KPU.
"Ada pun berkaitan dengan efisiensi, seluruh kegiatan kami upayakan sekarang dilaksanakan di kantor KPU dengan prinsip efisien, dan saya kira teman-teman juga sudah menyesuaikan," katanya.
Baca juga: Ketua KPU RI: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Merosot Dibandingkan Pilpres Maupun Pileg
Menurut Afif, kegiatan di daerah masih mengikuti skema yang sudah ada terkait pelaksanaan pilkada. Setelah proses pilkada selesai, KPU akan melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap kebijakan efisiensi ini.
"Dan kita tidak terganggu dari sisi aktivitas, karena sekarang di daerah-daerah masih mengikuti seluruh skema aktivitas dengan pelaksanaan pilkada. Mungkin setelah itu setelah selesai pilkada baru kita akan menyesuaikan dengan efisiensi-efisiensi lanjutan," imbuhnya.
Baca juga: PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.