Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan 

Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan berdasarkan bukti yang ada penetapan tersangka Hasto sudah sah. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

"Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

"Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya," terangnya. 

Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

Berita Rekomendasi

"Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik," terangnya. 

Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

"Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti," kata Zen. 

"Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan," tandasnya. 

KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas