Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Didakwa Lakukan Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 1 miliar dan 308 dolar Singapura.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 1 miliar dan 308 dolar Singapura serta hakim Mahkamah Agung (MA) Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengkondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
"Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa menceritakan perbuatan Lisa Rachmat berawal saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rachmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.
Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim
Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.
Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Janjikan Uang Rp 5 Miliar kepada Hakim Kasasi yang Tangani Perkara Ronald Tannur
Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.
Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.
Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.
"Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.