LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Perkara Harun Masiku
Sebanyak 77 persen responden dari 1.220 orang mengaku percaya adanya keterlibatan Hasto dalam perkara buron KPK Harun Masiku.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara buron Harun Masiku.
Sebanyak 77 persen dari 1.220 responden mengaku percaya adanya keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
"Jadi kalau di sini kita lihat ada 77 persen masyarakat percaya bahwa sekjen PDIP itu memang terlibat dalam kasus Harun Masiku ini, kasus yang sudah berlangsung cukup lama, sudah 6 tahunan," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di YouTube LSI, Minggu (9/2/2025).
Survei LSI itu bertajuk Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang dipublikasikan pada hari Minggu kemarin.
Cukup tingginya tingkat kepercayaan masyarakat ini, kata Djayadi, juga dijadikan salah satu aspek penilaian positif kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi ini cerminan dari atau penyebab dari (alasan) masyarakat memberikan penilaian masih positif kepada kinerja pemberantasan korupsi."
"Kasus Hasto Kristiyanto ini cukup memberi citra positif kepada KPK sehingga kinerja pemberantasan korupsi dianggap baik dan juga kasus-kasus tindakan-tindakan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung," ujar Djayadi.
Survei tersebut dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025.
Jumlah responden sebanyak 1.220 orang yang dipilih secara random (multistage random sampling).
Mereka adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun atau lebih.
Para responden diwawancarai melalui tatap muka.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan
Adapun margin of error survei ini sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasto Tersangka
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.