Momen Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ditegur Majelis Hakim saat Sidang
2 dari 3 anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dilansir Tribun Jakarta, teguran diberikan oleh Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, terhadap terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Awalnya, Arif Rachman bertanya kepada para terdakwa, apakah mereka mendengar surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer selaku penuntut dalam peradilan militer.
Ia sempat bertanya terkait kondisi kesehatan Bambang yang terus menunduk selama jalannya sidang pembacaan dakwaan.
"Para terdakwa sudah mendengar (dakwaan). Terdakwa satu (Bambang), kamu lagi sakit? Tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ucap Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selama persidangan, Bambang yang hadir mengenakan pakaian dinas seorang prajurit TNI memang terlihat tertunduk dalam keadaan mengambil sikap istirahat di tempat.
Pada jari tangan kanannya, Bambang mengenakan tasbih digital yang selama sidang terus ia pencet layaknya orang yang sedang berzikir.
Pertanyaan dari Hakim Ketua dijawab Bambang dengan mengatakan bahwa dirinya tak dalam kondisi sakit dan telah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan Oditur Militer.
Setelah mendengarkan jawaban Bambang, Arif lantas bertanya terkait pasal yang didakwakan Oditur Militer.
"Didakwa pasal berapa?" tanya Arif.
Saat ditanya, Bambang hanya menjawab dengan kata "siap" tanpa menyebutkan pasalnya.
Baca juga: Bambang Apri dan Akbar Adli, 2 Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Hukuman Mati
Arif lalu mengalihkan pertanyaannya kepada terdakwa dua Sertu Akbar Adli.
Akbar menjawab bahwa dirinya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.
Sangkaan pasal itu sama dengan yang didawakan Oditur terhadap Bambang Apri Atmojo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.