Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Momen Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ditegur Majelis Hakim saat Sidang

2 dari 3 anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Momen Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ditegur Majelis Hakim saat Sidang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 2 dari 3 anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Keduanya terancam hukuman mati, seumur hidup penjara, dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa tiga, yaitu Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Arif mempersilakan ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat mereka, apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur.

Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan sehingga tahapan sidang perkara berlanjut ke agenda pemotongan saksi dari Oditur Militer.

Setelah mendengarkan jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian memerintahkan ketiga terdakwa untuk duduk di samping tim penasihat hukum dan melepas baret mereka.

Saat ketiga terdakwa duduk, Arif Rachman sempat melayangkan teguran kepada Sertu Akbar Adli agar bercukur untuk merapikan penampilan.

"Terdakwa dua dicukur itu? Ada enggak cukuran di tahanan, biar rapi," tutur Arif.

Berita Rekomendasi

Arif diduga menegur Sertu Akbar Adli supaya mencukur kumisnya sehingga pada sidang lanjutan yang digelar pada 18 Februari 2025 mendatang terdakwa dalam keadaan berpenampilan rapi.

Sertu Akbar Adli lalu menjawab siap perintah tersebut. Ia menyampaikan, pada saat kembali ke tahanan akan memperbaiki penampilannya sebelum sidang lanjutan pekan depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Kena Tegur karena Tertunduk dan Tak Cukuran Saat Sidang.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas