Revisi KUHAP, KY Usul Negara Beri Bantuan Hukum bagi Terpidana
Hak atas bantuan hukum harusnya tak hanya diberikan pada tahap perkara tingkat pertama, banding, dan kasasi tapi juga PK untuk terpidana.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut mengatur pemberian bantuan hukum bagi terpidana.
Joko mengatakan, hak atas bantuan hukum seharusnya tidak hanya diberikan pada tahap perkara tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Namun, dia mengusulkan agar hak atas bantuan hukum juga diberikan ketika terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Jika tidak ada penasihat hukumnya yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana," kata Joko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Menurut Joko, Pasal 54 KUHAP yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Padahal, terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanismenya peninjauan kembali atau PK," tegasnya.
Baca juga: Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Jadi Kontroversi, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Dia meminta agar ke depannya KUHAP menjamin adanya bantuan hukum dari negara terhadap para terpidana ketika mengajukan PK.
"Mengingat tidak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menyediakan sendiri penasihat hukumnya," ucap Joko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.