Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sampaikan 142 Bukti Tertulis, Kubu KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

KPK yakin penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan Harun Masiku sah, ada 153 barang bukti. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sampaikan 142 Bukti Tertulis, Kubu KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan berdasarkan bukti yang ada penetapan tersangka Hasto sudah sah. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," terangnya. 

Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya. 

Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

Berita Rekomendasi

"Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi," terangnya. 

Baca juga: Staf Pribadi Bantah Hasto Kristiyanto Kabur ke PTIK agar Lolos OTT KPK pada 2020

Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

"Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," jelasnya.

Sementara itu untuk sidang lanjutan besok, dikatakan Iskandar pihaknya akan menghadirkan 4 saksi ahli ke persidangan. 

"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang. Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana yang menyangkut pada penetapan tersangka," tandasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas