70 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ditjen Migas ESDM Digeledah
70 orang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung geledah kantornya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 70 orang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan."
"Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam jumpa pers, Senin (10/2/2025).
Harli mengatakan, penanganan dugaan korupsi ini masih bersifat penyidikan umum, sehingga masih dimungkinkan mengalami perkembangan.
Namun, satu hal yang pasti, tindakan ini dilakukan untuk menemukan siapa sosok dalang di balik peristiwa korupsi ini.
"Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelaku," ujar Harli.
Penggeledahan Ditjen Migas ESDM
Lebih lanjut, setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, Kejagung lalu mengambil langkah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) dari mulai pukul 11.00 WIB.
Kejagung memeriksa tiga ruangan, yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Baca juga: Penggeledahan Kantor Ditjen Migas untuk Buktikan Ada Tidaknya Penyimpangan Impor Minyak Mentah
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.
"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu laptop dan empat soft file," ujar Harli.
Setelah dikumpulkan penyidik pun melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
Respons ESDM
Kementerian ESDM buka suara soal penggeledahan Kejagung ke Ditjen Migas ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.