Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba 

I Nyoman Parta, mempersoalkan ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RAPAT BALEG - Rapat di ruangan Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di kompleks parlemen, Senayan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mempersoalkan ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Rapat tersebut berlangsung di ruangan Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Nyoman mengatakan, ketidakhadiran dua menteri tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan dalam pembahasan revisi undang-undang.

"Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir. Harusnya menteri yang hadir. Itu kebiasaan saya dulu di Komisi VI. Kalau Menterinya enggak datang kita enggak jadi rapat," kata Nyoman dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam surat presiden (Surpres) dikatakan bahwa menteri tidak diharuskan hadir bersamaan untuk mewakili pemerintah.

"Di dalam Supres; satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama, itu pemerintah," ujar Supratman.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Supratman, DPR periode sebelumnya memutuskan bahwa rapat boleh diwakili oleh wakil menteri. 

"Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tetapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja," tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Benny Harman. Dia mengatakan, kehadiran salah satu perwakilan pemerintah sudah cukup untuk mewakili Presiden dalam rapat tersebut.

"Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup itu mewakili presiden. Bahwa menteri ndak datang yang lain-lain itu ya mungkin beliau ndak menganggap penting ini, ndak masalah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas