Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai urakan saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut itu melanggar HAM kliennya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri), Ronny Talapessy (tengah) dan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius."

"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.

Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya. 

Berita Rekomendasi

Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya. 

Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan. 

"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.

Baca juga: Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK

Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya.

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.

Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas