Menanti Laporan Harta Kekayaan Deddy Corbuzier setelah Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Setelah dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan), Selasa (11/2/2025), Deddy Corbuzier wajib melaporkan harta kekayaannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan), Selasa (11/2/2025).
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik dipimpin langsung oleh Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Deddy Corbuzier dilantik bersama lima nama lainnya yang juga menjabat stafsus maupun asisten khusus Menhan.
Enam orang yang dilantik ialah:
- Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
- Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
- Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan.
- Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Deddy Corbuzier Wajib Lapor Harta Kekayaan
Setelah dilantik menjadi Stafus Menhan RI, Deddy Corbuzier wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban Deddy Corbuzier melaporkan LHKPN disampaikan Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy Corbuzier.
Hal itu untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.
Baca juga: Profil Deddy Corbuzier, Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo
"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ujarnya.
Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.
Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, maka batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," ucap dia.
Artis Papan Atas hingga Letkol Tirtuler
Deddy Corbuzier dikenal sebagai seorang YouTuber, presenter, mentalis, dan aktor Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.