Populer Nasional: Menteri Bercanda hingga Kasus Ibu Siswa SPN Polda Jabar Tak Terima Anak Dipecat
Berikut berita populer nasional Tribunnews.com dalam sehari terakhir, mulai dari menteri bercanda hingga Kades Kohod mangkir panggilan Bareskrim
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar populer di kanal nasional dalam 24 jam terakhir di Tribunnews.com.
Berita populer nasional pertama datang dari candaan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat ditanya kabar kasus pagar laut misterius.
Menteri Trenggono justru menyebut isu permasalahan Elpiji 3 Kg lebih mencuat daripada isu pagar laut.
Kemudian populer berikutnya adalah sosok Veronica Putri Amalia ibunda dari siswa SPN Polda Jabar, Valyano Boni yang mengalami pemecatan.
Veronica tak terima anaknya dipecat dari SPN Polda Jabar dan kasus ini sampai kepada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polda Jabar dan Komisi III DPR RI.
Populer nasional berikutnya yakni berita tentang Kepala Desa Kohod, Arsin yang mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Ia mangkir dari pemeriksaan keterangan tentang kasus pagar laut misterius di Tangerang.
Lalu kabar selanjutnya adalah sosok Agus Hartono yang viral.
Narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Kedungpane Semarang itu kepergok keluar lapas.
Diketahui Agus kepergok makan bersama keluarga di sekitar Semarang.
Buntut kasus tersebut, Agus bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Baca juga: Menteri Wihaji Sebut Cek Kesehatan Gratis Bentuk Negara Hadir untuk Warganya
Berikut berita populer nasional Tribunnews.com dalam sehari terakhir:
1. Candaan Menteri
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengklaim masalah pagar laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Tangerang, Banten, telah selesai.
Ia mengatakan, apabila ingin bertanya mengenai kasus pagar laut, hal tersebut telah diurus oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.