Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'
Zarof mengatakan uang diberikan karena Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus dibayarkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.
Hal tersebut diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sebagai informasi, Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono.
Rudi dimutasi ke PN Jakarta Pusat pada 17 April 2024 dan kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Asal-Usul Uang Rp 75 Juta
Zarof menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi Rachmadi sebagai Ketua PN Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus ia bayarkan.
"Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’" kata Zarof menirukan perkataan Dadi.
Baca juga: Profil Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Sempat Beri Pembelaan dan Pujian pada Erintuah Damanik Cs
Saat ditanya berapa jumlah yang dibutuhkan, Dadi menjawab Rp 75 juta.
Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Lisa sempat menawarkan untuk membelikan buah tangan, tetapi Zarof menolak dan menyarankan bentuk lain.
"Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’" ujar Zarof kepada Jaksa Penuntut Umum.
Lisa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.
"Langsung ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.