Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO Kubu Hasto: KPK Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan

"Ini merampas hak asasi seseorang. Karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," tegasnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dalam menjalani persidangan praperadilan kliennya.

Menurut Ronny, KPK terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun proses administrasinya dinilai urakan.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Sidang kali ini beragendakan pengajuan bukti tambahan dari tim Biro Hukum KPK.

Namun, pihak Hasto mengkritik langkah KPK dan menilai bukti yang diajukan bukanlah tambahan baru, melainkan perbaikan dari bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kuasa hukum Hasto, Patra Zen meminta majelis hakim mengesampingkan bukti yang disampaikan KPK dalam persidangan tersebut. 

Zen menyebut bukti milik KPK merupakan salinan serta pihaknya tak memahami bukti yang disampaikan KPK dengan perkara persidangan praperadilan

Berita Rekomendasi

"Kami memohon semua barang bukti termasuk daftar buktinya dikesampingkan dalam pemeriksaan prapradilan ini dengan dua alasan yang mulia," kata Zen. 

Yang pertama, lanjutnya pemeriksaan barang bukti atau pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan yang sama disampaikan salinan atau kopinya. 

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terangnya

Yang kedua, lanjutnya terkait barang bukti, pihaknya terus terang tidak memahaminya. 

"Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan"

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai KPK tidak serius dalam menjalani persidangan praperadilan kliennya.

Ronny mengkritik KPK yang dinilainya terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun administrasinya urakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas