Video MA Balik Perintahkan PN Jakut Laporkan Razman ke Organisasi Advokat: Tindak Pelanggaran Etik
MA meminta dan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke aparat penegak hukum.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) meminta dan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke aparat penegak hukum.
Hal ini merupakan buntut dari aksi ricuh Razman Arif Nasution dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025),
Dalam pernyataan resmi pada Senin (10/2/2025), Mahkamah Agung juga meminta Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman Arif ke organisasi advokat yang menaunginya. (*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.