Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anggaran Dipangkas Rp 2,28 Triliun, MA Sebut Bantuan Transportasi Hakim Hanya Cukup Sampai 6 Bulan

Sugiyanto menjelaskan, pemblokiran anggaran tersebut berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggaran Dipangkas Rp 2,28 Triliun, MA Sebut Bantuan Transportasi Hakim Hanya Cukup Sampai 6 Bulan
mahkamahagung.go.id
GEDUNG MAHKAMAH AGUNG - Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto menyampaikan sejumlah dampak dari kebijakan efisiensi anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).. Adapun total anggaran MA yang dipangkas pada tahun 2025 mencapai Rp 2,28 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen utama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyampaikan sejumlah dampak dari kebijakan efisiensi anggaran 2025. Adapun total anggaran MA yang dipangkas pada tahun 2025 mencapai Rp 2,28 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen utama.

"Blokir data dukung sebesar Rp 104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp 253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp 1,93 triliun," kata Sekretaris MA Sugiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Ombudsman RI Tak Punya Anggaran Selesaikan Laporan Warga Imbas Efisiensi Anggaran

Sugiyanto menjelaskan, pemblokiran anggaran tersebut berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA.

“Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto.

Selain itu, dia mengatakan biaya mutasi hakim tidak bisa sepenuhnya terbayarkan.

Hal tersebut bakal menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

Tak hanya itu, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

Berita Rekomendasi

Sugiyanto menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan.

"Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA," pungkasnya.

Baca juga: MA Pastikan Gaji dan Tunjangan Hakim Tidak Terdampak Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensisebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Di antaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas