Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buntut Panjang Kisruh di Ruang Sidang, Razman Dikecam MA, Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Aksi gaduh di ruang sidang antara pengacara kondang, Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris berbuntut panjang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Buntut Panjang Kisruh di Ruang Sidang, Razman Dikecam MA, Kini Dilaporkan ke Bareskrim
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. PN Jakarta Utara melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).  

TRIBUNNEWS.COM - Aksi gaduh di ruang sidang antara pengacara kondang, Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris berbuntut panjang. 

Kisruh terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Terbaru, PN Jakarta Utara melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra.

Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. 

Berita Rekomendasi

Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com. 

Maryono tak merinci siapa saja pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan ada lebih dari dua orang. 

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.

Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Baca juga: Profil Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution dkk, Hartanya Rp 2,5 Miliar

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris ini. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas