Efisiensi Anggaran dan Pelantikan Deddy Corbuzier, Pengamat: Ubur-ubur Ikan Lele
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan di tengah seruan efisiensi anggaran Presiden Prabowo dinilai sakiti perasaan rakyat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS

Adapun diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi satu dari sejumlah pos yang tidak menjadi sasaran efisiensi anggaran.
Pelantikan Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan), Selasa (11/2/2025).
Deddy Corbuzier menjabat Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik dipimpin langsung oleh Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Deddy Corbuzier dilantik bersama lima nama lainnya yang juga menjabat stafsus maupun asisten khusus Menhan.
Enam orang yang dilantik ialah:
- Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
- Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
- Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan.
- Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran
Diketahui, efisiensi atau pemotongan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan kementerian dan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi itu berlaku pada belanja operasional dan non operasional.
Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Tetapi, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
Sehingga, anggaran yang mereka dapatkan mereka tetap sesuai alokasi dalam APBN 2025.
Baca juga: VIDEO Hasto Pastikan Kepala Daerah PDIP Selaras dengan Prabowo: Efisiensi Anggaran hingga MBG
Kementerian/Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi
Dilansir KompasTV, Senin (10/2/2025), berikut ini kementerian dan lembaga yang tidak terdampak efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025:
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): Rp 166,26 Triliun
- Badan Gizi Nasional (BGN): Rp 71 Triliun
- Kejaksaan Agung (Kejagung): Rp 24,38 Triliun
- Mahkamah Agung (MA): Rp 12,68 Triliun
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 Triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6,69 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6,15 Triliun
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 Triliun
- Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 Triliun
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969 Miliar
- Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 Miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 Miliar
- Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf): Rp 279 Miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam): Rp 268 Miliar.
Pendapat Pengamat
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira melihat efisiensi anggaran pemerintah terkait belanja seremonial, Alat Tulis Kantor (ATK), hingga sewa kendaraan merupakan langkah positif untuk tingkatkan ruang fiskal.
"Misalnya soal belanja rapat dan seminar memang bisa digantikan dengan rapat online, jauh lebih murah dan efektif," ujar Bhima saat dihubungi Tribunnews, Selasa (28/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.